Apa Sih Perbedaan Khitbah Dengan Tunangan? |
Istilah tunangan sebenarnya tidak dikenal dalam istilah syariah. Namun jika berminat dicarikan padanan katanya, tentu saja adalah khitbah, yang artinya meminang. Tetapi, tetap saja ada perbedaan antara tunangan dengan khitbah. Paling tidak dari segi proses dan aturannya.
Biasanya tunangan ini lama waktunya sampai menikah, karena orang yang mengajak tunangan biasanya dalam kondisi belum siap menghalalkan, baik secara materi, mental, adat, atau faktor lain. Sedangkan dalam khitbah, kedua belah pihak telah siap untuk melangkah ke jenjang selanjutnya.
Sebab, masyarakat kita biasanya menganggap bahwa pertunangan yang telah terjadi antara sepasang calon pengantin sudah setengah dari menikah. Sehingga seakan ada hukum tidak tertulis bahwa yang sudah bertunangan itu boleh berduaan, berkhalwat berduaan, naik motor berboncengan, makan, jalan-jalan, nonton dan bahkan sampai menginap😁.
Sedangkan khitbah itu sendiri adalah pengajuan lamaran dari pihak calon suami kepada wali calon istri yang intinya mengajak untuk berumah tangga. Khitbah itu sendiri masih harus dijawab "iya atau tidak". Bila telah dijawab "ya", maka jadilah wanita tersebut sebagai ‘makhthubah’, atau wanita yang telah resmi dilamar. Secara hukum dia tidak diperkenankan untuk menerima lamaran dari orang lain. Namun hubungan kedua calon itu sendiri tetap sebagai orang asing yang diharamkan berduaan, berkhalwat atau hal-hal yang sejenisnya.
Khitbah Dalam Islam
Dalam Islam tidak dikenal istilah setengah halal lantaran sudah dikhitbah. Lalu amat besar kesalahan kita ketika menyaksikan pemandangan pasangan yang sudah bertunangan atau sudah berkhitbah, lalu beranggapan bahwa mereka sudah halal melakukan hal-hal layaknya suami istri di depan mata, lantas kita sesama muslim hanya diam dan membiarkan saja.
Apalagi sampai mengatakan, “Ah biar saja, toh mereka sudah bertunangan, kalo terjadi apa-apa, sudah jelas siapa yang harus bertanggung-jawab". Padahal dalam kaca mata syariah, semua itu tetap terlarang untuk dilakukan, bahkan meski sudah bertunangan atau sudah melamar, hingga sampai selesainya akad nikah.
Dan hanya masyarakat yang sakit saja yang tega bersikap permisif seperti itu. Padahal apapun yang dilakukan oleh sepasang tunangan, bila tanpa ada ditemani oleh mahram, maka hal itu tidak lain adalah kemungkaran yang nyata. Haram hukumnya hanya mendiamkan saja, apalagi malah memberi semangat kepada keduanya untuk melakukan hal-hal yang telah diharamkan Allah. Subahanallah..
Jangan sampai nasib kita seperti nasib bani Israil yang telah Allah kutuk lantaran mendiamkan saja kemungkaran besar terjadi di depan mata kita. Sungguh malang nasib kita bila hal itu sampai terjadi. Telah dila’nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan ‘Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan oleh kedurhakaan mereka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu, (QS Al-Maidah: 79).
Nah, bagi para akhwat dan ikhwan yang masih remaja, artinya belumlah merupakan saatnya untuk dikhitbah, jagalah diri dari perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Tetaplah fokus terhadap cita-cita yang ingin kalian capai. Hingga akhirnya kalian telah benar-benar siap untuk menikah dan bukan sekedar hanya mau saja😄.
Sudah jelas belum?😁 Demikian informasi yang saya bagikan untuk kalian. Jangan lupa bagikan artikel ini ke teman-teman kalian agar ikut membaca artikel tentang Apa Sih Perbedaan Khitbah Dengan Tunangan? ini. Subscribe juga di blog Rivaldi 48 ini agar kalian mendapatkan notifikasi saat Admin update artikel terbaru. Follow Instagram Admin @azhardvls_. Semoga kalian lebih nyaman dan mudah dalam mengakses Blog Rivaldi 48 dimanapun kalian berada. Terima Kasih...
Tags:
Others